Sabtu, 18 Januari 2020

BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN, DAN ALAT PEMBAYARAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN, DAN ALAT PEMBAYARAN DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

BANK SENTRAL

Pengertian bank sentral
Bank sentral merupakan lembaga independen yang melaksanakan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai mata uang, menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta sistem finansial secara keseluruhan.

Fungsi Bank Sentral
1) menyediakan komponen inti dalam sistem pembayaran
2) mengelola cadangan devisa negara
3) mengembangkan dan mengawasi sistem keuangan negara
4) tidak melakukan aktivitas komersial yang dapat mengurangi perannya sebagai lembaga kebijakan publik

Untuk mencapai tujuannya, Bank Indonesia didukung 3 pilar yang merupakan bidang tugasnya:
1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3) stabilitas sistem pembayaran

Wewenang Bank Indonesia:
1) terkait tugas dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter, menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum dan mengatur kredit
2) terkait tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang melaksanakan dan menyetujui penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, meminta laporan penyelenggaraan jasa sistem pembayarann dan menetapkan penggunaan alat pembayaran
3) terkait tugas stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia melakukan beberapa wewenang antara lain merumuskan kebijakan makroprudensial sistem keuangan secara keseluruhan melakukan proses monitoring sistem keuangan dan memfasilitasi perluasan akses keuangan

Pengertian Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan merupakan suatu kondisi ketika seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan, serta sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan. Stabilitas sistem keuangan juga diartikan sebagai kondisi ketika mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana, dan pengelolaan risiko berfungsi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Salah satu Usaha untuk menjaga stabilitas sistem keuangan adalah melalui kebijakan makroprudensial. Dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, tugas pengawasan perbankan yang dilakukan bank Indonesia difokuskan pada pengawasan makroprudensial, sedangkan tugas pengaturan dan pengawasan makroprudensial perbankan sepenuhnya dilakukan OJK. Kebijakan macroprudential secara umum adalah kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistematik dalam rangka memelihara keseimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.

Peran Utama Bank Indonesia:
1) menjaga stabilitas moneter melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka
2) menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat melalui mekanisme pengawasan dan regulasi
3) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
4) memantau secara makroprudential untuk memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan
5) sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai Lender of the last Resort artinya Bank Indonesia berperan mencegah terjadinya krisis keuangan

SISTEM PEMBAYARAN

Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran merupakan suatu sistem yang meliputi seperangkat aturan lembaga dan mekanisme yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain

Perkembangan Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran yang biasa digunakan untuk pembayaran tunai atau cash. Pada perkembangannya, sistem pembayaran tunai tidak bisa mencakup semua kegiatan ekonomi terutama dalam jumlah besar dan jarak jauh titik untuk mengatasi kelemahan sistem pembayaran tunai mulai diberlakukan sistem pembayaran non tunai untuk memudahkan transaksi dalam jumlah besar dan aman. Dalam sistem pembayaran nontunai dikenal alat pembayaran berbasis kertas (cek, wesel, dan bilyet giro), alat pembayaran menggunakan kartu (kartu ATM, kartu kredit, dan uang elektronik), serta transfer.

Peran Bank Indonsia dalam Sistem Pembayaran
1) regulator
2) perizinan
3) pengawasan
4) operator
5) fasilitator

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
1) Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) merupakan sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika per transaksi. Pemgembangan sistem BI-RTGS bertujuan menyelesaikan sarana transfer dana antar bank yang lebih cepat efisien, andal, aman kepada bank dan nasabahnya, memberikan kepastian settlement dan penatausahaan dapat diperoleh dengan segera, menyediakan informasi rekening bank secara real-time dan menyeluruh, meningkatkan disiplin dan profesionalisme bank dalam mengelola likuiditasnya mengurangi risiko risiko setelmen dan penatausahaan.
2) Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) adalah sarana transaksi bank Indonesia untuk penyelesaian transaksi dan penatausahaan surat berharga secara elektronik terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI-RTGS.
3) Sistem Klirirng Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta, yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Tik transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi transfer debit menggunakan cek bilyet giro atau warkat debit lainnya, transfer kredit mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank yang kemudian akan dikirim bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI (penyelenggara kliring nasional (PKN) dan penyelenggara kliring lokal (PKL)).

ALAT PEMBAYARAN

Pembaguan alat pembayaran
1) Alat pembayaran Tunai (uang)
2) Alat pembayaran nontunai

Sejarah Uang
1) tahap barter, dilakukan melalui pertukaran barang dengan barang
2) tahap uang barang, merupakan barang yang disepakati masyarakat umum sebagai alat tukar
3) tahap uang logam, didasari alasan logam mulia dapat tahan lama
4) tahap uang kertas, kelemahan penggunaan uang logam mendorong manusia menggunakan alat pembayaran lain berupa uang kertas
5) tahap uang giral, dikeluarkan Bank umum dalam bentuk surat berharga dan digunakan sebagai alat pembayaran

Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda yang dapat diterima masyarakat secara umum dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang juga sebagai alat yang digunakan dalam pertukaran, baik barang maupun jasa.

Fungsi Uang
Fungsi asli uang yaitu uang sebagai alat tukar dan alat satuan nilai titik fungsi turunan uang antara lain alat pembayaran yang sah, alat penimbun kekayaan, alat pemindah kekayaan, alat Pembayaran utang, alat penunjuk harga, pendorong kegiatan ekonomi, dan alat pencipta kesempatan kerja.

Jenis Uang
1) Uang kartal dikeluarkan oleh bank sentral berbentuk uang kertas dan uang logam.
2) Uang giral merupakan tagihan atau rekening pada suatu bank yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Syarat Uang
Suatu benda dapat dikatakan sebagai uang apabila memenuhi syarat antara lain diterimanya secara umum, memiliki nilai cenderung stabil, mudah dibawa dan disimpan, kualitasnya cenderung sama, bersifat tahan lama, jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan, serta mudah dibagi tanpa mengurangi nilai.

Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia
1) perencanaan rupiah, menentukan jumlah dan nilai pecahan rupiah yang akan dicetak
2) pencetakan rupiah, menentukan jumlah rupiah yang akan dicetak oleh Perum Peruri
3) pengeluaran rupiah, seluruh rangkaian penerbitan uang Rupiah dengan menetapkan tanggal bulan dan tahun berlakunya uang Rupiah
4) pengedaran rupiah, kegiatan mengedarkan dan mendistribusikan uang Rupiah ke seluruh Indonesia
5) pencabutan dan penarikan rupiah, kegiatan menetapkan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi
6) pemusnahan rupiah, dilakukan terhadap uang Rupiah yang sudah tidak layak edar dan tidak berlaku

Unsur Pengaman Rupiah
Unsur pengaman rupiah berupa desain, material pembuatan, dan teknik pencetakan uang. Pengamanan uang Rupiah dikelompokkan menjadi tiga yaitu pengamanan terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Pengamanan terbuka yaitu unsur pengamanan yang dapat dideteksi tanpa bantuan alat yaitu mengenali keaslian uang Rupiah dengan cara 3D (dilihat, diraba, diterawang). Pengamanan semi tertutup yaitu unsur pengamanan yang dapat dideteksi dengan alat sederhana seperti kaca pembesar dan lampu ultraviolet. Pengamanan tertutup yaitu unsur pengamanan yang dapat dideteksi dengan peralatan laboratorium atau forensik.

Pengelolaan keuangan
Pengelolaan keuangan dilakukan untuk mencapai target dana pada masa mendatang, meningkatkan kekayaan, mengatur arus pemasukan dan pengeluaran uang, manajemen risiko, serta mengelola utang piutang. Tahapan dalam pengelolaan keuangan antara lain pencatatan aset atau harta yang dimiliki, pencatatan semua pemasukan dan pengeluaran, identifikasi pengeluaran rutin bulanan dan tahunan menyusun rencana pengeluaran, menabung secara periodik, dan perencanaan program untuk masa depan.

Pengertian Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran non tunai berupa uang giral (cek da  bilyet giro) dan alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kredit, debit, prabayar).

Jenis Alat Pembayaran Nontunai
1) kartu kredit merupakan alat pembayaran yang diterbitkan bank umum untuk melakukan pembayaran barang atau jasa yang akan menimbulkan hutang yang harus dilunasi pada kemudian hari.
2) kartu ATM merupakan kartu untuk penarikan tunai atau pemindahan dana tanpa melalui teller.
3) cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah bersangkutan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan pada cek atau kepada pemegang cek tersebut
4) bilyet giro merupakan Surat Perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening penerima yang namanya tercantum pada bilyet giro
5) uang elektronik merupakan alat pembayaran non tunai yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar