Kamis, 28 November 2019

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.[1] OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Sunting

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Perasuransian
pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa mendatang.
Adapun beberapa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
  1. Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
  2. Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
  3. Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
  4. Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.
  5. Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
  6. Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
  7. Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.
  8. Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.
Manfaat asuransi:

1. Penghimpun Dana

Dalam hal ini, perusahaan asuransi berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang dihimpun tersebut kemudian akan diinvestasikan ke berbagai bidang usaha lainnya agar lebih produktif.

2. Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha

Setiap model bisnis pasti mengandung risiko di dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya adalah sesuatu yang sangat penting Untuk membantu mengatasi rasa cemas jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Dengan adanya asuransi pada perusahaan, maka para pengusaha dapat lebih fokus dalam operasional dan pengembangan bisnisnya.

3. Mengurangi Potensi Risiko

Setiap perusahaan asuransi selalu memberikan rekomendasi kepada nasabahnya terkait risiko yang mungkin terjadi. Dengan begitu, maka seseorang dapat meminimalisir atau bahkan mencegah potensi terjadinya risiko.

4. Membagi Risiko Kerugian

Dengan adanya asuransi, maka potensi kerugian dapat dibagi kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayaran premi yang dilakukan nasabah adalah seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Jenis jenis asuransi:
  1. Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
  2. Asuransi Jiwa, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.
  3. Asuransi Pendidikan, yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.
  4. Asuransi Bisnis, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
  5. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.
  6. Asuransi Kendaraan, yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.

Dana pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun.
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.
Manfaat dana pensiun

Pensiun normalSunting

Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

Manfaat pensiun dipercepatSunting

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

Manfaat pensiun cacatSunting

Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat
Jenis jenis pensiun

Dana pensiun pemberi kerjaSunting

Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana pensiun lembaga keuanganSunting

Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Dana pensiun lembaga asuransi kesehatanSunting

Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Dana pensiun bertujuan:
  1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
  2. Agar pada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
  3. Memberikan rasa aman pada karyawan.
  4. Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
  5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Lembaga pembiayaan
Lembaga Pembiayaan adalah baddan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

Jenis Lembaga Pembiayaan

1. Perusahaan Pembiayaan

Pengertian Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha yang meliputi:
  1. Sewa Guna Usaha, sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
  2. Anjak Piutang, anjak piutang atau factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pemebelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
  3. Pembiayaan Konsumen, pembiayaan konsumen atau consumer finace adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
  4. Usaha Kartu Kredit, kartu kredit atau credit card merupakan kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa menggunakan kartu kredit.
  5. Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan modal ventura atau venture capital company adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk pernyataan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdaarkan pembagian atas hasil usaha.  Kegiatan usaha perusahaan modal ventura meliputi:
  1. Penyertaan Saham, penyertaan saham atau equity participation
  2. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau quasi equity participation
  3. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha atau profit/revenue sharing

2. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Pengertian Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur meliputi:
  1. Pemberian pinjaman langsung atau direct lending untuk pembiayaan infrastruktur
  2. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihal lain
  3. Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Guna mendukung kegiatan usahanya, perusahaan infrastruktur dapat pula melakukan:
  1. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement) termasuk penjaminan untuk pembiayaan infrastruktur
  2. Pemberian jasa konsultasi (advisory services)
  3. Penyertaan modal (equity investment)
  4. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur
  5. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan pembiayaan infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

Fungsi Lembaga Pembiayaan

Fungsi lembaga pembiayaan bagi masyarakat berfungsi untuk membantu masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah agar terhindar dari jerat rentenir yang pada umumnya memberikan pinjaman dengan prosentase bunga yang relatif tinggi. Harapannya dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal yang terbatas dapat menikmati kredit modal atau barang modal dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
Fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya terbatas bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah saja, akan tetapi dapat digunakan dalam bisnis terutama untuk pengembangan infrastruktur. Keberadaan lembaga pembiayaan ini sangatlah diperlukan, hal ini disebabkan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelaku bisnis memiliki modal yang besar untuk menutup jumlah biaya yang tidak sedikit.

Contoh dan Produk Lembaga Pembiayaan

1. Perusahaan Sewa Guna Usaha

Perusahaan-perusahaan diseluruh dunia menggunakan sewa guna usaha atau leasing ini untuk mendanai kendaraan, mesin, dan peralatan. Di negara-negara maju, pada umumnya investasi pribadi satu pertiganya dibiayai dengan leasing. Saat ini, negara berkembangpun sudah mulai menunjukkan pertumbuhan yang baik terkait pemanfaatan leasing.
Secara umum leasing dapat diartikan sebagai perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee sebagai imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya transaksi keuangan perusahaan leasing dibagi dalam beberapa bentuk:
  1. Direct Finance Leasse, di dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan sendiri spesifikasi barang yang diinginkan termasuk harga dan suppliernya. Oleh karenanya dalam kasus ini, pihak lessor hanya memenuhi permintaan dan kebutuhan dari lessee saja.
  2. Sales and Lease Back, proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modal kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha. Metode ini biasanya dimanfaatkan guna menambah modal kerja lease. Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kapada pihak lease. Biaya yang dikenakan adalah biaya keluaran guna memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.
Ada banyak sekali contoh  perusahaan sewa guna usaha atau leasing di Indonesia yang terdaftar di OJK, diantaranya: Adira Finance, BCA Finance, BFI Finance, FIF, WOM, Otto Summit, Aditama Finance, dan sebagainya adalah contoh perusahan leasing konvensional. Kemudian untuk perusahaan leasing syariah di Indonesia diantaranya adalah: Al Ijarah Indonesia Finance, Amanah Finance, dan Citra Tirta Mulia.

2. Perusahaan Anjak Piutang

Sebuah perusahaan anjak piutang mendapatkan modal atau pembiayaan dari kegiatan pengelolaan, pembelian dan pengambil alihan piutang dari sebuah perusahaan.  Setidaknya ada empat perusahaan anjak pituang baik multinasional maupun lokal yang masih aktif di Indonesia, yaitu:
  1. Aditama Finance, merupakan sebuah perusahaan pembiayaan yang hadir menawarkan produknya berupa solusi anjak piutang dan sewa guna usaha atau finance lease.
  2. SG Finance, perusahaan ini awalnya hanya melayani pembiayaan atau modal dana pada alat berat dan truk untuk dana di sector perkebunan, infrastruktur, dan di sector pertambangan. Saat ini SG Finance berkembang menjadi perusahaan anjak piutang dan consumer finance.
  3. PT IFS Capital Indonesia, memberikan penyediaan jasa di bidang leasing untuk berbagai usaha kecil dan menengah di Indonesia, dan juga di bidang anjak piutang. IFSI kini telah menyediakan jasa bagi para importir dan eksportir di Indonesia.
  4. PT Tifa Finance, perusahaan ini berkfokus dan bergerak pada bidang sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.

3. Perusahaan Pembiayaan Konsumen

Perusahaan pembiayaan konsumen sebenarnya hampir sama sistem dan kegiatan usahanya dengan perusahaan leasing, yang membedakan ialah jika perusahaan leasing mereka berfokus pada penyediaan barang modal sedangkan perusahaan pembiayaan konsumen penyediaan barangnya bergantung pada kebutuhan dan keinginan konsumen dan bukan hanya barang modal. Contoh perusahaan yang berfokus pada pembiayaan konsumen dengan penyediaan barang-barang elektronik maupun kebutuhan rumah tangga yang dibayar secara kredit dan angsuran adalah PT Adira Quantum Multifinance.

4. Perusahaan Penerbit Kartu Kredit

Kartu kredit nampaknya sudah menjadi kartu wajib yang harus dimiliki oleh sebagain masyarakat Indonesia saat ini, hal ini disebabkan karena kartu kredit menjadi alternatif pembayaran yang cashless sehingga pengguna tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak ketika bepergian atau berbelanja. Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga yang sudah menerbitkan kartu kredit. Setidaknya ada sekitar 20 bank penerbit kartu kredit di Indonesia, diantaranya yaitu:
BCA yang saat ini telah mengeluarkan sekitar 17 jenis kartu kredit yang dibedakan berdasarkan jumlah limit, fungsi, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Bank Mandiri, saat ini Bank Mandiri telah menerbitkan 15 jenis kartu kredit yang dibedakan berdasarkan limit, jaringan kartu (Visa atau Mastercard), dan fungsi yang dapat disesuaikan dengan penggunanya mulai dari kelas pemula hingga professional, dan bank-bank lainnya dengan jenis kartu kreditnya masing-masing.

5. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembiayaan yang membantu dalam kesiapan dana dan modal, namun juga mencakup dalam perihal bantuan manajemen perusahaan. Setidaknya ada lima contoh perusahaan ventura yang masih aktif di Indonesia, yaitu:
  1. CyberAgent Venture, merupakan perusahaan modal ventura yang berasal dari Jepang. CyberAgent Venture bersama dengan east ventures bekontribusi terhadap tokopedia.
  2. 500 Startups, perusahaan 500 Startups sudah berkembang di Indonesia sejak tahun 2013 dan menjadi salah satu investor di Bukalapak. 500 Startups didirikan oleh orang-orang ternama seperti para staff facebook, paypal, dan google.
  3. East Ventures, perusahaan ini merupakan perusahaan modal ventura pertama di Indonesia yang didirikan sejak tahun 2010.
  4. IMJ, IMJ merupakan salah satu perusahaan modal ventura yang memberikan bantuan modal kepada para startup. Selain itu, IMJ  juga memberikan bantuan di bidang jasa akses internet, relasi pengembangan bisnis, dan pengembangan produk.
  5. Fenox Venture Capital, perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan modal ventura yang cukup terkenal di kalangannya. Calon partner mereka akan terhubung langsung dengan perusahaan yang ada di Jepang dan di Silicon Valley, hal ini akan sangat membantu pertumbuhan dari perusahaan partner dan akan menentukan perbedaan perusahaan kecil, menengah, dan besar.

6. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Perusahaan pembiayaan infrastruktur yang ada di Indonesia salah satunya adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), perusahaan ini merupakan BUMN dengan kepemilikan saham 100% milik Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia. PT SMI ini telah didirikan sejak 26 Februari 2009.
PT SMI memainkan peranan aktif dalam memfasilitasi pembiayaan infrastruktur di Indonesia, diantaranya melakukan kegiatan pengembangan proyek dan melayani jasa konsultasi untuk seluruh proyek yang tersebar di seluruh Indonesia. PT SMI membawa tugas guna mendukung agenda pembangunan infrastruktur pemerintah Indonesia melalui kemintraan dengan lembaga-lembaga  keuangan swasta dan/atau multilateral. Dengan demikian PT SMI ini berfungsi sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Lembaga jasa keuangan perbankan
Lembaga Keuangan Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dan memberikan berbagai jasa keuangan kepada masyarakat luas.
Jenis lembaga jasa keuangan perbankan

1. Bank Sentral
Bank Sentral
Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga keuangan yang memiliki tanggungjawab untuk menstabilkan harga-harga dan nilai mata uang suatu negara. Di Indonesia, Bank Sentral adalah Bank Indonesia yang berpusat di Jakarta dan mempunyai kantor bacang di beberapa daerah di Indonesia.
Bank Sentral menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter yang akan diberlakukan di suatu negara untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank lainnya. Adapun tugas pokok Bank Sentral adalah:
  • Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat dikontrol.
  • Mengatur dan mendorong kelancaran sistem pembayaran produksi. Misalnya dengan memproduksi uang lebih banyak atau menaikkan tingkat suku bunga untuk menarik uang yang beredar di masyarakat.

2. Bank Umum

Bank Umum
BCA merupakan salah satu Bank Umum
Definisi Bank umum adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa keuangan, baik secara konvensional atau dengan prinsip syariah.
Fungsi utama dari suatu Bank umum adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan. Pada praktiknya, dana yang masyarakat dihimpun dan disalurkan kembali kepada masyarakat, baik individu maupun perusahaan yang membutuhkan modal.
Dengan kata lain, Bank umum memiliki peran sebagai lembaga keuangan yang menjembatani pihak-pihak yang punya dana lebih (unit surplus) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (unit defisit).

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang memberikan jasa keuangan dalam bentuk tabungan, simpanan berbentuk deposito berjangka, dan lainnya yang bentuknya sama, lalu menyalurkan dana tersebut untuk keperluan modal usaha masyarakat.
Umumnya Bank Perkreditan Rakyat ini berlokasi di dekat tempat masyarakat yang membutuhkan modal. Adapun status BPR tersebut diberikan kepada;
  • Bank desa
  • Bank pasar
  • Bank pegawai
  • Lembaga perkreditan desa (LPD)
  • Badan kredit desa (BKD)
  • Dan lembaga lainnya sesuai UU Perbankan No. 7 tahun 1992
com